Masih banyak orang yang tertipu dan menerima sertifikat tanah palsu ketika jual beli properti. Agar kamu tidak mengalami hal ini, simak cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu di sini!
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dihadapan hukum dan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Di dalam sertifikat tanah, kamu bisa menemukan nomor sertifikat yang menjadi bukti apakah sertifikat tersebut absah atau tidak. Meski demikian, banyak juga sertifikat tanah palsu yang disertakan dengan nomor sertifikat sehingga banyak orang keliru dan tertipu ketika bertransaksi properti.
Agar hal ini tidak terjadi padamu, selalu cek keabsahan sertifikat tanah ke ranah hukum ya, Sobat Graha. Yuk, simak aturan terkait pengecekan sertifikat tanah serta cara cek sertifikat tanah asli ke BPN di bawah ini!
Aturan Pengecekan Sertifikat Tanah
Ternyata, mengecek keaslian sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat dan telah tertulis dalam hukum. Hukum terkait aturan ini tertulis dalam Pasal 34 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.”
Oleh karena itu, apabila kamu tidak yakin dengan keaslian sertifikat tanahmu, sebaiknya kamu segera mengeceknya saja ke BPN.
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu di BPN
Lalu, bagaimana cara cek sertifikat tanah asli atau palsu di BPN? Ternyata langkah untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah di BPN cukup mudah, berikut caranya:
- Datangi kantor BPN yang berada di dekat tempat tinggalmu.
- Bawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, yakni sertifikat tanah, KTP, dan bukti lunas PBB terakhir.
- Kunjungi loket pengecekan sertifikat tanah di kantor BPN.
- Karyawan BPN akan mengecek keaslian sertifikat tanah secara terperinci, mulai dari bentuk fisik buku, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan nomor registrasi yang tertera.
Setelah dicek, BPN kemudian akan menentukan apakan sertifikat tanahmu asli atau palsu. Sertifikat tanah palsu akan diberi catatan berupa blokir dari perorangan atau dari kepolisian atau pengadilan dan pemberian Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Sementara itu, sertifikat tanah asli tidak akan diberi catatan dan hanya dibubuhkan tulisan “Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” oleh BPN.
Perlu diketahui, waktu pengecekan berdurasi 1 hari dan membutuhkan biaya sebesar Rp50.000
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Selain di BPN
Selain mengunjungi kantor BPN, kamu juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah menggunakan cara lain.
Cara pertama adalah melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kamu tinggal mengunjungi kantor PPAT dan mengutarakan tujuanmu untuk mengecek sertifikat tanah. Karyawan PPAT kemudian akan membuat surat pengecekan untuk kantor BPN.
Cara berikutnya adalah mengecek sertifikat tanah secara mandiri. Namun, hal ini sebaiknya dihindari karena sulit untuk dilakukan dan tidak bisa memastikan apakah sertifikat asli atau palsu.
Terakhir, kamu bisa mengecek secara online melalui aplikasi KiosK, BPN Go Mobile, Sentuh Tanahku, dan situs BPN resmi. Aplikasi tersebut resmi dibuat oleh BPN sehingga tidak perlu diragukan keabsahannya.
Mengapa Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu Sangat Penting?
Membeli tanah dengan sertifikat palsu dapat menyebabkan masalah hukum dan keuangan yang serius. Jika sertifikat tanah yang digunakan tidak sah, maka kepemilikan atas tanah tersebut tidak akan diakui oleh pihak berwenang.
Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar, karena tanah yang telah dibeli tidak dapat dijual atau digunakan untuk kepentingan lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi pembelian tanah.
Kesimpulan
Membedakan sertifikat tanah asli dan palsu serta memeriksa kepastian hukum sangat penting dalam proses pembelian tanah. Sertifikat tanah asli harus memiliki tanda tangan dan cap dari pejabat yang berwenang, serta nomor seri yang unik.
Selain itu, sebaiknya juga melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah. Dengan melakukan due diligence yang baik, maka pembeli dapat memastikan bahwa transaksi pembelian tanah dilakukan dengan aman dan tanpa masalah di kemudian hari.
Semoga bermanfaat, Sobat Graha. Baca ulasan lainnya di Berita grahapermatagroup.com.