Cicilan KPR macet tentu saja menjadi sesuatu yang tak ingin kamu alami, bukan? Maka, dibutuhkan perencanaan keuangan yang baik agar hal itu tidak terjadi. Lalu, bagaimana menurut kaca mata hukum? Yuk, simak penjelasannya lewat artikel berikut!
Ketika berani membeli rumah dengan cara KPR, maka kamu juga harus siap dengan cicilan setiap bulannya. Meski begitu, tak jarang ada saja yang merasa kesulitan untuk membayar cicilan tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk rencana di luar dugaan.
Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana seandainya jika terjadi KPR macet? Apa sanksi yang akan didapat? Perkara ini tertuang dalam UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Selanjutnya akan disebut sebagai UU Hak Tanggungan.
Cicilan KPR Macet, Bank Berhak Jual Rumah
Dalam UU Hak Tanggungan, terdapat penjelasan mengenai hak bank apabila seseorang tidak bisa memenuhi perjanjian kredit. Dalam Pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa pihak bank berhak menjual objek hak tanggungan yang mana dalam hal ini adalah rumah.
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan berbunyi:
- Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
- Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
- Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari pada kreditor-kreditor lainnya.
Terkait Sisa Utang Cicilan KPR Macet
Jika sudah dilelang, bagaimana nasib uang tersebut? Terkait hal ini, kamu sebagai debitur berhak atas uang sisa hasil penjualan rumah tersebut.
Hal ini secara spesifik tertulis dalam penjelasan dari pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Tertulis dengan jelas bahwa:
“Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan dengan melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek Hak Tanggungan… Kreditur berhak mengambil pelunasan piutang yang dijamin dari hasil penjualan obyek Hak Tanggungan… Dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan… Sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.”
Lalu, bagaimana jika ternyata hasil lelang masih kurang untuk menutupi utang ke bank? Apakah kamu bisa mendapatkan hukuman penjara akibat cicilan KPR macet? Jika hal ini terjadi, maka pihak bank dapat melakukan gugatan wanprestasi.
Hukuman untuk Penunggak Cicilan
Dalam Pasal 1243 KUHPer, dijelaskan bahwa gugatan wanprestasi termasuk ke dalam gugatan perdata. Oleh karena itu, sang penggugat yang merupakan pihak bank bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Adapun wanprestasi terkait cicilan KPR macet salah satunya termasuk perjanjian utang-piutang.
Nah, masalah tersebut termasuk ke dalam hukum privat, yakni terkait hubungan pribadi antara masing-masing subjek hukum. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa kamu tidak akan dihukum penjara hanya karena masih memiliki utang kepada pihak bank. Lalu, mengapa bisa demikian?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hal ini dikarenaan wanprestasi termasuk ke dalam hukum perdata. Sementara hukuman penjara merupakan salah satu bentuk hukuman pidana. Hal yang perlu dilakukan adalah membayar sisa utang yang kamu emban kepada pihak bank.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, Sobat Graha. Pantau terus informasi menarik lainnya di Berita grahapermatagroup.com.