fbpx
Cara Menghapus BI Checking

Cara Menghapus BI Checking Buruk, Biang Kerok Yang Bikin Pengajuan KRP Gagal

KPR banyak diandalkan masyarakat Indonesia untuk bisa membeli rumah. Sebelum pengajuan pinjaman diterima bank, ada beberapa tahapan pengecekan yang harus dilalui pengaju KPR, salah satunya ialah BI checking.

Bila catatan kredit Anda buruk, maka cita-cita punya rumah pun dapat pupus! Ayo ketahui penyebab dan cara menghapus BI checking buruk dalam ulasan ini..

Penyebab Catatan Kredit Buruk

Penyebab banyaknya orang ditolak dalam proses pengajuan pinjaman, baik KPR atau pinjaman lainnya, yakni adanya riwayat menunggak cicilan kredit. Namun biasanya bank masih memberikan kesempatan, apabila riwayat kredit kita tidak melewati skala peringkat utang. Berikut rinciannya:

Skala 1-Kredit Lancar (tidak ada tunggakan dalam pembayaran kredit)

Skala 2-Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Terjadi tunggakan dalam pembayaran cicilan kredit dalam kurun waktu 90 hari)

Skala 3-Kredit Tidak Lancar (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 120 hari)

Skala 4-Kredit Diragukan (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 180 hari)

Skala 5-Kredit Macet (Terjadi penunggakan dalam pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari)

Cara Menghapus BI Checking Buruk/Pemutihan BI Checking

SLIK banner minisite-01

Dikutip dari situs rumah123.com, seluruh catatan kredit buruk tersebut dapat terhapus bila sang pengaju telah melunasi seluruh tunggakannya.

Saat seseorang menunggak cicilan ke bank dan telah melunasinya, bank tersebut pun akan melaporkan hal ini ke BI. Secara otomatis seluruh catatan pun akan terhapus terhitung 24 hingga 60 bulan dari waktu pelunasan.

Cek Sendiri iDeb

IDI historis ternyata dapat dicek sendiri secara online oleh perorangan. Caranya adalah dengan dengan mengunjungi website OJK. Berikut tahapannya:

  • Buka situs website SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi;
  • Mengisi formulir dan nomor antrian;
  • Upload foto scan dokumen pribadi seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA;
  • Melampirkan NPWP dan akta pendirian perusahaan untuk sebuah badan usaha;
  • Menunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi registrasi antrean SLIK online;
  • Mencetak formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali, kemudian melakukan foto selfie dengan menunjukan KTP;
  • Tahap terakhir adalah verifikasi data-data yang tertera di email atau WhatsApp;
  • Setelah verifikasi, saatnya Anda mulai mengecek semua data iDeb mengenai riwayat kredit dan informasi lainnya.
  • Cara ini efektif dan bisa dilakukan dari mana saja, Anda bisa cek BI checking via HP atau laptop.

Semoga ulasan di atas tadi dapat menambah informasimu seputar BI checking dan juga mengenai KPR. Setelah ini, jadi makin siap bukan untuk mengajukan KPR? Semoga berhasil, Sobat Graha! Cek Berita lainnya seputar properti hanya di grahapermatagroup.com!

1 thought on “Cara Menghapus BI Checking Buruk, Biang Kerok Yang Bikin Pengajuan KRP Gagal”

  1. Pingback: BI Sebut Harga Properti Residensial Triwulan II Meningkat - Graha Permata Group

Comments are closed.