fbpx
Mau Renovasi Rumah? Manfaatkan PRP BPJS Saja!

Mau Renovasi Rumah? Manfaatkan PRP BPJS Saja!

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program manfaat layanan tambahan. Salah satunya untuk renovasi rumah alias pinjaman renovasi perumahan.

Bagi kamu yang berstatus karyawan atau tenaga kerja, pastinya memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Biasanya perlindungan tersebut berupa BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, dan BPJS Pensiun.

Awal mula BPJS ini dimulai dari Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) pada 1977. Saat itu, juga ada Askes (Asuransi Kesehatan) untuk para pekerja. Aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil biasanya memiliki askes. Lantas pemerintah mengeluarkan undang-undang baru yang mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada 1992.

Setelah itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan dan undang-undang yang mengatur jaminan sosial para pekerja. Pemerintah mengubah Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sementara Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

BPJS memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan layanan berupa jaminan hari tua atau jaminan pensiun saja. Lembaga ini juga memberikan sejumlah program manfaat layanan tambahan perumahan kepada para peserta.

Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan terutama bagi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki empat program utama yaitu jaminan hari tua, jaminan kematian.

Selanjutnya, dua program utama lainnya adalah jaminan kecelakaan kerja dan program pensiun. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat layanan tambahan perumahan yaitu pinjaman uang muka perumahan (PUMP). Selanjutnya, ada kredit pemilikan rumah (KPR), kredit konstruksi (KK), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Untuk KPR, BPJS Ketenagakerjaan membedakannya menjadi dua macam yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi. KPR subsidi diberikan untuk mereka yang membeli rumah dengan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah. Maksimal pembiayaan KPR plus pinjaman uang muka sampai 99 persen dengan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah sebesar 5 persen. KPR non subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 juta dengan rincian maksimal pembiayaan KPR dan PUM hingga 90 persen.

Untuk suku bunganya adalah suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah margin bank sebesar 3 persen. Kredit konstruksi diberikan untuk peserta khusus untuk pembangunan rumah tapak dengan suku bunga yaitu suku bunga acuan Bank Indonesia plus margin bank.

Apa Itu PRP BPJS?

Pinjaman Renovasi Perumahan atau PRP adalah pinjaman yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk merenovasi rumah.

Menurut Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja beberapa waktu lalu. Dia menyatakan sejumlah manfaat layanan tambahan diberikan kepada para pekerja yang belum memiliki rumah.

Nah, kalau sebelumnya untuk pekerja yang belum punya rumah, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah?” kata Utoh.

“Nggak fair kalau nggak dapat juga, nah makanya ada Pinjaman Renovasi Perumahan,” lanjutnya.

Utoh menjelaskan kalau pinjaman renovasi perumahan memang ditujukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki rumah sendiri. Program ini diharapkan bisa membantu pekerja yang ingin memperbaiki rumahnya menjadi lebih baik lagi.

Jangka Waktu Pinjaman Renovasi Rumah BPJS

Utoh menjelaskan lebih lanjut bahwa pinjaman renovasi perumahan ini berjangka waktu 5 (lima) tahun. Maksimal besar pinjaman sebesar Rp50 juta. Jadi ingat soal jangka waktu cicilan dan besar pinjaman ya.

Untuk suku bunga, BPJS Ketenagakerjaan mengenakan bunga berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7 Days Reverse Repo Rate plus 3 persen. Jadi untuk menghitungnya adalah saat ini suku bunga acuan Bank Indonesia adalah 4,75 persen per Maret 2020.

Syarat PRP BPJS ketenagakerjaan

Syarat PRP BPJS yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Mengajukan kredit dan verifikasi awal atau BI checking ke kantor cabang BTN yang terdekat.
  2. Mengirimkan surat permohonan kredit dan salinan kartu peserta ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Mengikuti verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan ke kantor cabang BTN terdekat.
  4. Realisasi pinjaman renovasi perumahan atau PRP kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sasaran dari manfaat layanan tambahan ini terbagi dalam dua segmen.

  • Pertama, segmen rumah pekerja dengan penghasilan Rp 5,7 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
  • Kedua, segmen fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan pendapatan kurang dari Rp 5,7 juta per bulan.