Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memiliki rumah yang layak melalui cara seperti yang dilakukan pemerintah Korea Selatan. Di Negeri Ginseng, pemerintah mewajibkan para ASN untuk tinggal di apartemen secara gratis dengan membayar iuran sebagai tabungan yang bisa diambil kemudian.
“ASN di Korea tinggal di apartemen di wajibkan semua ASN yang belum punya rumah wajib tinggal di apartemen, gratis. Hanya taruh uang setiap bulan, di bulan ke-60 dikembalikan seperti besarnya uang yang dititipkan,” jelas Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh pada Seri-20 Webinar KORPRI Menyapa ASN Program Nasional Korpri dengan tema “Ayo….Punya Rumah” secara daring pada Selasa 4 Juli 2023.
Zudan Arif menjelaskan, pola seperti itu diharapkan dapat menjadi “obat penawar” bagi para ASN untuk memiliki rumah yang layak.
Pola pemilikan rumahnya adalah dengan jalan kolaborasi antara Taspen, Tapera dan BTN untuk membangun tower bagi ASN. Kemudian, ASN menempati hunian tersebut selama lima tahun secara gratis.
Namun selama menempati hunian tersebut, ASN diwajibkan menyetor sejumlah iuran yang setelah terkumpul selama 5 tahun atau 60 bulan dikembalikan lagi untuk digunakan sebagai uang muka rumah.
“Nanti tahun kelima diberikan lagi seperti yang pernah disetor. Di bulan ke-60, dikembalikan kepada ASN untuk beli rumah yang dibangun bersama BTN untuk uang muka,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP REI Nelly Suryani mengatakan, berdasarkan data yang tersedia, golongan III merupakan kelompok ASN, TNI, & POLRI yang paling banyak membutuhkan rumah.
Take home pay pada golongan III berkisar Rp 6 – 7 juta per bulan. Batasan gaji sebesar Rp 8 juta bisa menampung 547.413 personil.
Selain sistem hunian yang diusulkan Ketum Korpri, penambahan masa tenor cicilan KPR akan meringankan ASN untuk memiliki rumah.
“Masa tenor diperpanjang sampai 30 tahun itu akan sangat membantu,” kata Maria demikian dia akrab disapa.
Tantangan dan Peluang
Dalam penyediaan rumah ASN ada beberapa tantangan yang dihadapi, seperti kelayakan ASN di mata perbankan dan Lokasi perumahan bagi aparatur sipil negara yang akan pindah ke IKN.
Di balik tantangan tersebut, muncul peluang bagi penyediaan rumah ASN, seperti sebanyak 964.000 aparatur sipil negara membutuhkan rumah, jenis pekerjaan yang paling pasti mendapatkan penghasilan di Indonesia dan penyediaan rumah bagi aparatur sipil negara di IKN.
Sementara itu, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana, Ariev Baginda Siregar mengatakan tantangan yang dihadapi aparatur sipil negara untuk memiliki rumah adalah dalam hal kemampuan mencicil.
“Tantangan terbesar baik bagi developer maupun Tapera dalam melayani aparatur sipil negara memenuhi kebutuhan rumahnya kita mengalami kendala mereka sudah bankable tetapi mempunyai kemampuan mencicil yang sangat minim,” katanya.
Kemudian, Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar menyebut kemudahan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi para MBR akan memudahkannya membeli rumah subsidi.
“Untuk transaksi jual beli disamping PPN ada juga BPHTB. Ini tentu perlu diperjuangkan juga bagaimana Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Pemda untuk memberikan kemudahan pembebasan BPHTB untuk transaksi jual beli sebagai dasar untuk alih nama,” ujarnya.(SAN)
***
Itu dia artikel seputar kepemilikan rumah untuk ASN dalam Webinar KORPRI Menyapa ASN Program Nasional Korpri. Semoga informasinya bermanfaat, Sobat Graha. Temukan ulasan menarik terkait kabar properti lainnya hanya di Berita grahapermatagroup.com.
Sumber : https://www.industriproperti.com/headline/asn-pasti-bisa-punya-rumah-begini-usul-korpri/