KPR flat atau floating, sebenarnya mana sih yang lebih baik dipilih? Apa keuntungannya? Temukan jawabannya dalam artikel ini, yuk!
Ingin memiliki rumah impian tapi terkendala biaya? Tenang, Sobat Graha bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meski begitu, dalam mengajukan fasilitas ini terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah suku bunga.
Setidaknya, terdapat dua jenis suku bunga yang umum dalam KPR, yakni flat dan floating. Keduanya, memiliki kelebihan dan keuntungannya tersendiri. Lalu sebaiknya mana yang harus dipilih? KPR flat atau floating?
KPR Flat atau Floating, Lebih Baik Mana?
Dalam KPR, terdapat dua istilah yang akan Sobat Graha temui, yakni suku bunga flat dan floating. Baik suku bunga KPR flat atau floating memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui. Di antaranya adalah soal keuntungan apa saja yang bisa Sobat Graha dapatkan jika menggunakan salah satunya.
Agar Sobat Graha lebih memahaminya, berikut ulasan lengkapnya.
1. Suku Bunga Flat dalam KPR
Suku bunga flat atau yang juga dikenal sebagai suku bunga fixed adalah suku bunga dengan besaran yang tetap. Jenis suku bunga ini cicilan tiap bulannya tidak akan berubah hingga masa pinjaman selesai.
Sebagai contoh, Sobat Graha mengambil cicilan KPR dengan bunga sebesar 13 persen dengan masa tenor 15 tahun. Setiap bulannya, kamu harus membayar sebesar Rp2 juta. Maka, hingga masa pinjaman berakhir cicilanmu tidak akan berubah dan masih berada di angka Rp2 juta.
Lalu, apa keuntungan dari suku bunga ini? Seperti yang sudah disebutkan bahwa suku bunga flat tidak akan berubah selama masa pinjaman. Jadi dapat dipastikan jika keuntungannya adalah kepastian soal nominal dan angsuran hingga masa kredit berhasil. Kelebihan lain yang bisa didapatkan adalah jika nantinya Sobat Graha memiliki uang berlebih dan telah melunasi kredit di tengah masa pinjaman, kamu tidak akan dikenakan penalti.
Suku bunga KPR flat sangat cocok digunakan bagi Sobat Graha yang memiliki penghasilan setiap bulannya dan tidak ingin mengambil risiko yang besar. Akan tetapi, terdapat juga kelemahan dari suku bunga ini. Salah satu yang paling terlihat adalah nilai angsuran KPR flat biasanya lebih besar dibandingkan dengan suku bunga floating. Tak hanya itu, apabila sewaktu-waktu Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga KPR, maka Property People tidak bisa menikmatinya.
Sekali lagi, hal tersebut disebabkan karena suku bunganya bersifat tetap.
2. Suku Bunga Floating dalam KPR
Berbanding terbalik dengan suku bunga flat, suku bunga floating bersifat tidak tetap atau berubah-ubah, bergantung pada kebijakan suku bunga dasar yang ditetapkan oleh BI. Perlu dicatat bahwa, BI akan mengevaluasi tingkat suku bunga dalam periode tertentu. Nah, tingkat suku bunga inilah yang menjadi acuan masing-masing bank penyedia KPR.
Keuntungan utama yang bisa diperoleh jika Sobat Graha menggunakan jenis suku bunga ini adalah apabila suku bunga BI turun, kamu pun bisa menikmatinya. Sebab, masing-masing bank pasti akan mengikuti kebijakan tersebut. Tentunya, hal ini bisa meringankan biaya cicilan KPR. Namun demikian, suku bunga ini juga memiliki kekurangan yakni ketika BI menaikkan suku bunga dasar, maka pihak bank penyedia pun juga akan ikut menaikkan nominalnya.
Secara singkat, suku bunga floating dalam berubah-ubah selama masa pinjaman, sehingga Sobat Graha pun sulit untuk mendapatkan kepastian dari nominalnya.
Bijaklah dalam Memilih Suku Bunga KPR
Baik memilih KPR flat atau floating semuanya kembali pada kebutuhan Sobat Graha. Tak hanya itu, sebaiknya pilihlah suku bunga KPR yang disesuaikan dengan keuangan atau anggaran yang dimiliki olehmu.
Jangan sampai suku bunga yang dipilih memberatkan keuanganmu. Maka dari itu, perlu perhitungan secara matang untuk memilih suku bunga yang tepat.
***
Nah, itulah informasi mengenai KPR flat atau floating yang sebaiknya harus dipilih. Semoga dengan adanya penjelasan ini, Sobat Graha jadi lebih memahaminya, ya.
Simak informasi lengkap seputar gaya hidup, kabar properti, hingga KPR hanya di Berita grahapermatagroup.com.