fbpx
Nekat Bangun Rumah Tanpa PBG

Bangun Rumah Tanpa PBG (IMB) Akan Kena Sanksi Berat! Ini Aturannya

Izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah. Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat bangun rumah tanpa PBG. Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat!

Seperti bangunan lainnya, rumah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya. Sebagai pengganti IMB, seseorang harus mengantongi PBG sebelum melakukan pembangunan gedung, termasuk rumah.

Nekat Bangun Rumah Tanpa PBG

Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Sementara itu, Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”) menegaskan:

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Nekat Bangun Rumah Tanpa PBG

Sanksi Berat untuk Orang yang Bangun Rumah Tanpa PBG Menanti!

Berani melanggar aturan yang sedemikian banyak dan nekat membangun rumah tanpa PBG? Bersiaplah untuk mendapatkan sanksi yang tegas!

Di dalam Pasal 24 angka 41 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 UU Bangunan Gedung dan Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung telah disebutkan bahwa:

Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.

Nekat Bangun Rumah Tanpa PBG

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. pembekuan persetujuan bangunan gedung;
  6. pencabutan persetujuan bangunan gedung;
  7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Tak hanya itu!

Pasal 24 angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) UU Bangunan Gedung pun menegaskan bahwa ada saknsi pidana dan denda apabila orang yang bangun rumah tanpa PB mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup atau hilangnya nyawa orang lain.

Bagaimana Cara Mengurus PBG?

Untuk mengurus PBG, Anda harus mengajukan permohonan ke pihak yang berwenang, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Setelah semua dokumen diunggah tahap terakhir yakni memastikan semua data yang diisi sejak awal sudah benar dan ada ketentuan yang perlu dibaca dan disetujui. Setelah itu data akan diproses oleh dinas terkait dan berikutnya tinggal menunggu dihubungi oleh petugas.

Apa Manfaat Memiliki PBG?

Memiliki PBG memiliki banyak manfaat, di antaranya melindungi hak atas tanah dan bangunan, meningkatkan nilai properti, serta memastikan keselamatan dan kesehatan penghuni.

Dengan memiliki PBG, Anda juga dapat menghindari sanksi berat dari pemerintah seperti denda dan pembongkaran bangunan. Selain itu, jika suatu saat Anda ingin menjual atau menyewakan properti tersebut, IMB akan menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon pembeli atau penyewa.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan tentang pentingnya memiliki Perizinan Bangunan Gedung(PBG) dalam membangun rumah. Dalam pembahasan ini, kita telah membahas definisi dan fungsi PBG, sanksi yang akan diterima jika membangun rumah tanpa PBG, cara mengurus PBG, manfaat memiliki PBG, serta kesimpulan tentang pentingnya memiliki PBG.

Ingatlah bahwa tidak memiliki PBG dapat berdampak buruk dan merugikan. Pastikan untuk mengurus PBG sebelum memulai pembangunan bangunan Anda agar Anda dapat menikmati manfaat yang dihasilkan dari memiliki PBG.

Maka itu, yuk.. disiplin dalam memenuhi syarat-syarat membangun hunianmu, Sobat Graha!

***

Semoga ulasan pekan ini dapat menambah wawasanmu mengenai membangun rumah dan dunia properti. Simak terus ulasannya hanya di halaman Berita grahapermatagroup.com.