Sobat Graha, masih bimbang gimana membaca ataupun mendeteksi nomor sertifikat tanah? Ingin tahu pula metode mengecek keasliannya? Ayo, ikuti pembahasan lengkapnya dalam postingan berikut ini!
Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak serta pengelolaan atas tanah, tanah wakaf, hak milik satuan rumah susun( rusun), serta hak tanggungan. Tiap- tiap hak tersebut telah didaftar dalam buku tanah pemilik. Sertifikat tanah ialah surat ciri bukti kuat mengenai informasi fisik serta informasi yang termuat di dalamnya. Lalu gimana metode membaca nomor sertifikat tanah?
Ikuti ulasannya berikut ini!
Nomor Sertifikat Tanah
Apa Itu Nomor Sertifikat Tanah?
Nomor sertifikat tanah merupakan nomor yang di dalamnya terdiri dari 14 digit angka. Selaku contoh terdapat suatu sertifikat tanah dengan nomor 10. 15. 22. 05. 1. 02324.
Nomor tersebut mempunyai makna selaku berikut:
- Dua digit awal( 10) ialah nomor kode provinsi, dalam perihal ini merupakan provinsi Jawa Barat.
- Dua digit selanjutnya( 15) ialah nomor kode Kabupaten/ Kota, dalam contoh angka 15 ialah kode dari Kota Bandung.
- Dua digit ketiga( 22) ialah nomor kode dari kecamatan, kode 22 ialah kode Kecamatan Ujung Berung.
- Dua digit keempat( 05) ialah nomor kode dari kelurahan ataupun desa, dalam perihal ini kode 05 merupakan kode buat Kelurahan Pasanggrahan.
- Satu digit setelah itu ialah angka( 1) ialah nomor kode ataupun semacam nama buat hak milik.
- Adapun 5 digit terakhir ialah( 02324) ialah kode dari hak milik.
Di Mana Letak Nomor Sertifikat Tanah?
Nomor sertifikat tanah umumnya tertera di bagian bawah dari lembar sertifikat. Nomor sertifikat tersebut diberikan cocok dengan urutan serta sistem spesial.
Sedangkan nomor hak merupakan nomor sertifikat tanah yang bisa dilihat di halaman dua pada Sertifikat Hak Milik( SHM) ataupun Sertifikat Hak Guna Bangunan( SHGB), tepatnya di bawah gambar garuda.
Bagaimana Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah?
-
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online
Saat ini mengecek keaslian sertifikat tanah dapat dicoba secara online sehingga tidak butuh lagi repot tiba ke kantor Badan Pertahanan Nasional( BPN). Warga bisa melaksanakan pengecekan sertifikat tanah secara online dengan memakai aplikasi BPN Online.
Lewat aplikasi BPN tersebut, kita bisa melakukan berbagai perihal. Mulai dari mengecek keaslian sertifikat, mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat, dan memperoleh data serta bayaran buat mengurus sertifikat.
Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi BPN Online:
- Download BPN Online
Langkah awal, unduh aplikasi bernama Sentuh Tanahku, setelah itu pendaftaran serta tuliskan alamat email serta password.
- Cek keaslian sertifikat tanah
Untuk mengecek keaslian sertifikat yang kalian miliki, dapat mengklik menu‘ Info Sertipikat’. Kemudian klik daftar sertifikat sehabis itu bakal muncul informasi lengkap sertifikat milikmu. Bila informasi tersebut tidak muncul maka sertifikat tersebut tidak terdaftar di kantor BPN. - Cek proses pembuatan sertifikat
Cara cek proses pembuatan sertifikat dengan klik menu‘ Informasi Berkas’. Setelah itu isi kolom lokasi kantor BPN yang mengerjakan sertifikat, masukan no berkas serta tahun pembuatan. Setelah itu, bakal muncul informasi lengkap tentang kapan sertifikat bakal selesai pembuatannya. - Cek tanah yang dimiliki
Caranya klik menu‘ Plot Bidang Tanah’ setelah itu masukan data informasi tanah, klik simbol data plotting. Cari lokasi tanah, arahkan kursor ke lahan Kamu serta klik simpan plot lalu foto sertifikat dan kirim. Plot tanah selesai setelah itu BPN hendak memverifikasi bidang tanah yang diajukan.
- Download BPN Online
-
Pengecekan secara Langsung
Selain lewat aplikasi online BPN, pengecekan sertifikat tanah juga bisa oleh pemilik ataupun pejabat yang mendapat kuasa buat membuat akta tanah. Masyarakat yang mau mengecek keaslian sertifikat tanah bisa mendatangi langsung kantor- kantor pertahanan di tiap kabupaten/ kota.
Pengecekan keaslian sertifikat tanah berlangsung bersumber pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur serta buku tanah.
Persyaratan dalam pengecekan sertifikat:
– Sertifikat tanah yang asli
– Surat tugas ataupun dapat pula surat kuasa pengecekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah( PPAT) kepada pegawainya( beberapa kantor pertanahan mewajibkan yang mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah dari PPAT sendiri)
– Permohonan pengecekan sertifikat tanah( form permohonan tersebut telah ada di kantor pertanahan)
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk( KTP) pemilik sertifikat tanah( terdapat sebagian kantor pertanahan tidak mewajibkan sang pemilik sertifikat tanah melampirkan fotokopi KTP)
Pengecekan sertifikat tanah ini cuma membutuhkan waktu 1×24 jam. Apalagi, sebagian kantor pertanahan dapat menyelesaikannya dalam sebagian jam saja.
Itulah Panduan Membaca Nomor Sertifikat Tanah & Cek Keasliannya. Mudah – mudahan informasi ini bisa berguna buat Sobat Graha! Ikuti pula postingan menarik yang lain di Kabar Graha Permata Group.
Pingback: Tampilannya Mirip, Ini Perbedaan Buku Tanah Dan Sertifikat Tanah. Catat, Ya! - Graha Permata Group