Terkadang, ada hal-hal yang membuat kamu tidak membayar tagihan angsuran alias menunggak. Kondisi ini ternyata dapat membuat catatan kredit kamu menjadi tidak baik. Jika sudah begitu, kamu bisa mendapatkan blacklist dari Bank Indonesia. Lalu, sebenarnya blacklist BI Checking berapa lama sih?
Ternyata, saat kamu melakukan pengambilan cicilan, baik itu melalui aplikasi maupun lembaga pembiayaan, semuanya akan tercatat pada Bank Indonesia. Selanjutnya, nama kamu juga tertulis dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik OJK. Inilah yang dinamakan BI Checking. Jika kamu sudah di blacklist, kamu tidak akan bisa membeli rumah baru di Rajeg hingga perumahan di Jagakarsa baik itu secara kpr maupun take over KPR.

Baca Juga : Cara Menghapus BI Checking Buruk, Biang Kerok Yang Bikin Pengajuan KRP Gagal
Cara Mengatasi Catatan Kredit yang Jelek
Catatan kredit yang tidak bagus akan membuat kamu kesulitan untuk melakukan pengajuan permohonan pinjaman lainnya. Jika hal ini terjadi, apa yang seharusnya dilakukan? Apakah blacklist bank bisa hilang? Berikut beberapa hal yang harus kamu lakukan:
1. Lakukan Pengecekan Pada SLIK Bank Indonesia

Tips pertama yang wajib kamu lakukan adalah mengecek nama yang dipakai oleh pihak debitur pada Bank Indonesia. Melalui SLIK, kamu bisa mengetahui apakah masih memiliki kewajiban atau tanggungan yang belum lunas atau tidak. Jika masih ada, sudah pasti kamu harus melunasi semuanya.
2. Cek Jumlah Tagihan dan Keterlambatan
Berikutnya, kamu dapat mengecek berapa jumlah tagihan yang belum lunas dan berapa bulan kamu terlambat melakukan pembayaran angsuran. Semakin lama kamu menunggak melakukan pembayaran, tentunya semakin besar pula denda yang harus kamu tanggung. Jadi, segera selesaikan pembayaran tersebut.
3. Memiliki Tagihan Tanpa Sengaja
Namun, terkadang bisa saja terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh pihak kreditur. Misalnya, kamu tiba-tiba memiliki agunan, padahal tidak pernah memakai layanan yang dimaksud. Jika hal ini terjadi, maka apa yang harus dilakukan?
Tidak perlu panik, kamu bisa melaporkan masalah ini pada kreditur supaya mendapat konfirmasi lebih jelas. Apabila kamu memang terbukti tidak pernah memakai layanan tersebut, tagihan yang tercatat secara tidak sengaja seharusnya bisa segera dihapus oleh pihak pemberi pinjaman.
Blacklist BI Checking Berapa Lama?
Setelah melakukan kewajiban untuk melunasi tagihan kredit, lantas berapa lama blacklist BI Checking hilang? Guna tujuan pembaruan data pada SLIK atau BI Checking memerlukan waktu maksimal selama 30 hari. Ini terhitung dari hari ketika kamu melaporkan penghapusan tagihan.
Tak hanya itu, pihak pemberi pinjaman juga nantinya akan mengeluarkan surat keterangan pelunasan atau penghapusan tagihan. Surat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk melakukan pengambilan kredit baru sambil menunggu proses perubahan data dari sistem SLIK di Bank Indonesia. Namun, kamu jangan lupa untuk selalu mengecek SLIK secara berkala. Ini untuk memastikan data kamu memang benar diperbarui.
Jadi, blacklist BI Checking berapa lama? Normalnya adalah selama 30 hari sejak kamu melakukan permohonan untuk menghapus data pada sistem SLIK. Oleh karena itu, kamu harus segera mengurus penghapusan data jika sudah menyelesaikan tanggungan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! Cek Berita lainnya seputar properti hanya di grahapermatagroup.com