fbpx
Graha Permata Group|Rumah Murah

Pemerintah Bantu Pembiayaan Pembelian Rumah Untuk Masyarakat Berenghasilan Rp1,2 Juta!

Kabar baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena pemerintah akan membantu pembiayaan pembelian rumah murah berbasis komunitas. Tertarik? Simak syaratnya di artikel ini!

Pembangunan perumahan berbasis komunitas menjadi solusi untuk masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah pertamanya. Hal itu disampaikan Direktur Rumah dan Komersial Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M Hidayat, pada Rabu (16/12/2020).

“Rumah yang benar-benar kita anggap sebagai rumah pertama atau yang paling dibutuhkan saat ini karena tidak punya rumah,” kata Hidayat, dikutip dari Kompas.com.

Rumah Murah Berbasis Komunitas untuk MBRGraha Permata Group|Rumah Murah

Rumah murah berbasis komunitas ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan sekira Rp1,2 Juta sampai Rp2,6 juta. Salah satu syarat utama untuk mengikuti program ini adalah belum pernah memiliki rumah sendiri. Hidayat mengatakan, jika penerima program sudah memiliki rumah sebelumnya, ada kemungkinan terjadi transaksi jual-beli rumah untuk investasi. Dengan begitu, menurut Hidayat, masyarakat yang telah memiliki rumah tidak cocok dengan program ini. Sebuah komunitas tidak harus tinggal dalam lokasi yang sama atau bergerombol. Adanya komunitas tersebut ditujukan agar anggotanya memiliki manajemen yang bagus untuk mengelola perumahan berbasis komunitas tersebut. Hal terpenting, menurut Hidayat, perumahan berbasis komunitas tersebut dekat dengan fasilitas publik.

“Kalau bisa dekat dengan tempat kerja atau paling tidak (dekat) transportasi publik, angkot, kereta,” ucap Hidayat dalam sambutannya pada acara diskusi Perumahan Berbasis Komunitas, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, Hidayat menyarankan agar masyarakat tidak menunda-nunda membeli rumah karena rumah merupakan kebutuhan penting untuk berlindung dan berkumpul bersama keluarga.

Syarat Penerima Bantuan Program Perumahan Berbasis Komunitas

Untuk mengikuti program ini, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah:

  1. Komunitas merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau non-fixed income sekira Rp1,2 juta sampai Rp2,6 juta.
  2. Belum pernah memiliki rumah atau lahan atas nama sendiri atau berkelompok.
  3. Komunitas terdiri dari 50 kepala keluarga yang semua anggotanya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
  4. Komunitas dapat berupa organisasi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, tetapi memiliki akta pendirian dan notaris.
  5. Komunitas memiliki AD/ART.
  6. Komunitas telah ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Edukasi Masyarakat untuk Membeli Rumah Murah

Hidayat mengatakan bahwa masyarakat harus memahami bahwa membeli rumah sangat penting. Sebagian besar masyarakat, menurut dia, dapat membeli rumah dengan metode KPR. Dia mengilustrasikan dengan kebiasaan masyarakat membeli rokok hingga Rp50 ribu. Jika dikalikan dalam sebulan, seorang dapat menghabiskan dana sebesar Rp1,5 juta.

“Padahal angsuran rumah subsidi pemerintah itu hanya sekitar Rp900.000 hingga Rp1 jutaan. Tentunya jika kita edukasi masyarakat untuk menabung untuk membeli rumah, tentu mereka bisa mampu untuk membelinya meskipun dengan cara KPR,” katanya.

Hidayat juga mendorong pengembang dan perbankan untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk terus mencari solusi agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membeli rumah. Sebelumnya, pemerintah juga memiliki beberapa program bantuan pembiayaan perumahan, di antaranya adalah Bantuan Uang Muka (BUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Semoga bermanfaat, jangan lupa selalu kunjungi grahapermatagroup.com untuk info-info seputar rumah dan info menarik lainnya.

Kamu sedang mencari rumah di Purwokerto? Bisa jadi Graha Permata Estate adalah jawabannya!