fbpx
Graha Permata Group|Jangan Parkir Sembarangan

Parkir Sembarangan Di Depan Rumah Tetangga? Awas Bisa Dituntut.

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk salah satu perbuatan melanggar hukum. Jika terus dilakukan, pelaku bisa dituntut.

Rumah kamu tidak memiliki lahan parkir? Namun kamu memiliki mobil. Atau kamu memiliki jumlah mobil yang lebih banyak ketimbang luas lahan garasi?

Pada umumnya jika hal ini terjadi kamu biasanya akan parkir sembarangan di depan rumah orang lain. Meski terlihat sepele, ternyata hal ini termasuk tindakan melanggar hukum. Kamu bisa terkena hukum perdata jika melakukan terus menerus.

Undang-Undang Parkir Mobil Sembarangan

Lahan parkir yang tidak memungkinkan di depan rumah, biasanya dijadikan alasan untuk kamu parkir sembarangan. Tepatnya, mereka memilik untuk memarkirkan kendaraan mereka di depan rumah tetangga. Padahal ini termasuk tindakan melanggar hukum, apalagi jika tetangga merasa tak nyaman melihat mobil orang lain parkir di depan rumah mereka.

Kamu bisa dikenakan hukuman perdata, sesuai dengan Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang jalan besar yang ada di lingkungan rumah yang terdapat aturan berikut:

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Berdasarkan isi undang-undang tersebut, lahan di depan rumah merupakan hak pribadi pemilik rumah. Sehingga jika orang lain ingin menggunakannya, perlu ada permintaan izin kepada pemilik rumah. Jika tidak, pemilik rumah bisa menggugat pelaku parkir liar dan meminta ganti rugi. Sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Cara Membuat Laporan Aduan Mobil Parkir Sembarangan

Graha Permata Group|Lapor Aduan Parkir Sembarangan

Sebenarnya, bukan tak boleh parkir mobil di depan rumah tetangga. Namun, jika dilakukan terus-menerus dalam waktu yang lama dan tanpa izin, tentu pemilik rumah akan merasa terganggu. Apalagi jika posisi mobil sampai menghalangi akses keluar masuknya.

Jika ini terjadi padamu, kamu bisa melaporkannya pada dishub melalui laman http://www.dephub.go.id/pengaduan atau bisa juga mengirim SMS pengaduan ke kontak +62813-111-111-05.

Nah, aduanmu akan segera ditindaklanjuti dan data pelapor akan terjamin kerahasiaannya. Jangan lupa, kunjungi grahapermatagroup.com untuk menemukan rumah impianmu!