fbpx

Kelengkapan Yang Harus Ada Dalam Proses Jual Beli Rumah. Wajib Dicek!

Rumah merupakan aset yang sangat berharga. Legalitas kepemilikannya harus didukung dengan sejumlah kelengkapan surat rumah. Dokumen-dokumen itu wajib ada ketika akan melakukan proses jual beli rumah. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah serta menjadi pendukung di mata hukum atas sebuah kepemilikan rumah.

Bagaimana jika dokumen surat rumah tidak bisa ditunjukkan oleh penjual rumah? Itu sangat berbahaya, karena bisa saja terjadi kesalahpahaman di masa yang akan datang. Tidak ingin hal ini terjadi pada Anda ‘kan? Maka dari itu, pastikanlah kelengkapan surat rumah berikut saat Anda melakukan proses jual beli.

  • Sertifikat Kepemilikan yang Sah

    Dokumen pertama yang perlu Anda pastikan keberadaannya adalah sertifikat kepemilikan rumah. Biarpun sang pemilik yang namanya tertera pada surat ini sudah tiada, sertifikat kepemilikan tetap bisa digunakan oleh para ahli waris. Bukti kepemilikan ini wajib dimiliki baik saat beli rumah dari pengembang atau dari pemilik rumah. Ada beberapa jenis sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan berdasarkan jenis haknya. Pada umumnya ada 3 jenis serifikat yang digunakan:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
    2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
  • Surat Rumah yang Bersifat Tradisional

    Rumah atau tanah yang letaknya di pedesaan biasanya masih banyak yang belum memiliki sertifikat sah. Namun, sang pemilik biasanya mengantongi bukti kepemilikan berupa surat kepemilikan tradisional, seperti:

    1. Surat Girik
    2. Petok D
    3. Letter C
    4. Eigendom Verponding

    Surat di atas tersebut wajib diperlihatkan oleh pemilik tanah atau rumah yang menjual asetnya. Sebelum atau setelah terjadi proses jual beli secara sah, Anda harus segera mengurus perubahan surat menjadi sertifikat yang sah ke Badan Pertanahan Nasional.

  • Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Graha Permata Group|Cek Leaglitasnya!Sertifikat IMB merupakan bukti bahwa pengembang atau pemilik rumah telah secara legal membangun hunian di atas sebidang tanah. Di dalamnya terdapat informasi mengenai luas tanah, luas bangunan, dan kepemilikan atas lahan. IMB juga diperlukan untuk mengecek apakah benar luas tanah dan bangunan asli sesuai dengan yang tersurat. Bila tak memiliki IMB, Anda bisa dikenakan sanksi berupa pajak atau bahkan dibongkar paksa.

  • Akta Jual Beli (AJB)

    AJB merupakan bukti yang harus ada sebelum pembuatan SHM. Surat ini dikeluarkan oleh notaris tertunjuk setelah semua perjanjian jual beli terlaksana. Ketentuannya pun telah diatur melalui Perkaban No. 08/2012. Intinya, notaris memegang peranan penuh dalam pembuatan AJB. Maka itu, pastikan sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Pasalnya, keberadaan notaris memastikan keabsahannya. Anda sebagai pembeli wajib membuatnya saat membeli rumah dari pengembang. Sementara bila membeli rumah bekas, surat ini wajib ditunjukkan. Periksalah nama notaris dan keasliannya agar tidak muncul hal yang tak diinginkan di masa depan.

  • Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB)

    Setiap tahunnya pemilik rumah wajib taat membayar PBB pada pemerintah. Bila pajak menunggak, maka pemilik bisa terus mendapat denda. Lalu, bila pembayaran mandeg, bisa saja rumah tersebut disegel. Supaya tidak terjadi hal sedemikian, maka pastikan bahwa pemilik taat membayar pajak. Caranya adalah dengan mengecek bukti PBB beberapa tahun terakhir. Bukti PBB ini nantinya juga diperlukan saat Anda akan merubah SHM dari nama pemilik jadi nama Anda.

  • Bukti Pembayaran Tagihan

    Biarpun terdengar sepele, jangan sampai Anda melewatkan untuk mengecek bukti pembayaran tagihan. Misalnya seperti tagihan listrik, air, internet, hingga telepon. Bila sudah lengkap, maka dijamin ke depannya Anda bisa tinggal dengan tenang.

Nah, itulah informasi mengenai Kelengkapan yang wajib ada saat proses jual beli rumah. Jangan lupa, kunjungi grahapermatagroup.com untuk menemukan rumah impianmu!