Grahapermatagroup.com – Untuk menggairahkan kembali sektor perumahan di tengah pandemi ini, pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR). Salah satu kredit pemilikan rumah yang akan diberikan relaksasi untuk kepemilikan rumah tipe 21 hingga 70.
“Pemerintah memberikan support melalui subsidi bunga. Di sini ada sektor perumahan. KPR 70 adalah yang termasuk bisa mendapatkan subsidi bunga kredit,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
“Kita akan mengumpulkan data dari OJK, artinya teman-teman yang punya KPR 70m2 seyogyanya KPR nya nama dan nasabah tercatat di OJK. OJK akan informasikan ke Kemenkeu, dan Kemenkeu akan kerjasama ke perbankan, [berapa] besaran subsidi [yang akan diberikan] untuk nasabah. Ini ada design seperti ini,” jelas Suahasil dikutip dari cnbcindonesia.com.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga meminta kepada pihak Bank Tabungan Negara (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk dapat memberikan fasilitas dan mencari terobosan baru untuk dapat membiayai masyarakat dalam memenuhi kepemilikan rumah.
Pasalnya, sektor perumahan dinilai pemerintah sebagai sektor yang penting, karena secara konseptual, sektor perumahan merupakan sektor yang memiliki angka multiplier yang tinggi, yang bisa menarik sektor-sektor lainnya seperti sektor konstruksi, sektor semen, pertambangan, dan sektor-sektor penting lainnya.
Nah, itulah informasi mengenai Bunga KPR Bakal Disubsidi! Jangan lupa, kunjungi grahapermatagroup.com untuk menemukan rumah impianmu!