Tentunya, kamu juga pasti sudah mendengar istilah KPR syariah ‘kan? Nah, ternyata ada 3 jenis akad KPR syariah yang harus dipahami. Penasaran apa saja penjelasan untuk beli rumah tanpa riba? Yuk cari tahu bersama-sama!
-
Murabahah
Murabahah merupakan jenis pembayaran yang mengusung konsep jual beli dan ditentukan dengan margin. Jenis pembayaran yang satu ini sangat umum digunakan oleh bank penyedia KPR syariah. Alasannya karena paling mudah untuk dipahami oleh para nasabah. Kesepakatan akan margin ini memang sudah ditetapkan sejak awal dan akan berlaku hingga pembayaran kredit rumah syariah lunas. Besaran marginnya sendiri tentunya bergantung pada waktu pembayaran cicilan yang telah disepakati hingga lunas. Apabila akan menggunakan jenis pembayaran ini, penjualnya harus memberi tahu harga pokok objek penjualannya kepada pihak nasabah. Dengan demikian, kedua belah pihak bisa melakukan negosiasi. Dalam hal ini, pihak bank juga bisa turut melakukan negosiasi.
-
Musyarakah Mutanaqishah
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa jenis pembayaran dengan metode musyarakah mutanaqisah adalah membeli suatu barang dengan sistem kerja sama. Kerja sama yang dilakukan adalah antara nasabah dengan pihak bank. Istilahnya seperti ini, nasabah dan pihak bank akan bersama-sama membeli sebuah rumah. Kemudian, nantinya kepemilikan bank akan rumah tersebut akan berkurang seiring dengan cicilan yang dibayarkan oleh nasabah kepada pihak bank. Misalnya, pihak bank membayar 80% dan nasabah 20%. Biasanya, rumah yang dibeli akan disewakan dan nasabah lah yang berperan sebagai penyewanya. Konsep sewa yang digunakan membuat harga yang harus dibayarkan bisa saja berubah sewaktu-waktu.
-
Ijarah Muntanhia Bittamlik
Jenis akad KPR syariah untuk membeli properti di perumahan syariah selanjutnya adalah ijarah muntanhia bittamlik. Jenis pembayaran ini sering disingkat menjadi IMBT dan cukup jarang ditemukan di bank syariah. Prinsip yang diusung oleh IMBT adalah sewa-beli. Sebenarnya, konsepnya tidak berbeda jauh dengan jenis pembayaran musyarakah mutanaqisah. Dalam IMBT, pihak bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan oleh sang nasabah. Nantinya, rumah tersebut disewakan kepada nasabah. Pihak nasabah pun diwajibkan membayar uang sewa kepada pihak bank. Besaran sewa yang harus dibayarkan pun akan berubah sesuai dengan SBI syariah. Pada awal transaksi, nasabah diminta memberikan uang muka IMBT yang kemudian dijadikan sebagai uang jaminan. Jika masa sewa telah berakhir, nasabah bisa menentukan akan membeli rumah tersebut atau tidak. Apabila tidak dibeli, maka rumah tersebut akan tetap menjadi milik bank.
Nah, itu dia beberapa jenis akad KPR syariah yang harus diketahui. Supaya lebih jelas, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada pihak bank penyedia KPR syariah sebelum kamu mengajukannya atau kalian bisa cari tahu melalui info berikut.
Tak lupa, kunjungi grahapermatagroup.com untuk menemukan rumah impianmu!