Sejumlah nasabah mendadak terkejut ketika mendapatkan ‘diskon’ cicilan Kredit Pemilikan Rumah di Bank BTN. Padahal, diskon cicilan tersebut bisa didapatkan siapa saja dengan beberapa syarat. Berikut syarat pengurangan cicilan KPR BTN tersebut!
Hal ini dialami oleh sejumlah nasabah BTN yang mengaku terkejut ketika cicilan KPR pada bulan Maret 2021 berkurang drastis. Bahkan, sebagian dari nasabah mendapat pengurangan cicilan hingga 50 persen tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal, mereka juga tidak tengah mengajukan permohonan keringanan pembayaran cicilan KPR. Setelah dikonfirmasi, ternyata hal tersebut dampak dari kebijakan pemerintah.
Namun, tidak semua nasabah berhak mendapat pengurangan cicilan KPR tersebut.
Program Subisidi Bunga
Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu membenarkan bahwa sejumlah nasabah mendapat pengurangan cicilan.
Dikutip Kumparan, penurunan besaran cicilan KPR ini karena pemerintah telah mencairkan dana subsidi bunga KPR kepada Bank BTN.
Hal ini seiring kebijakan PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid tersebut diterbitkan tahun lalu, akan tetapi dananya mulai cair baru-baru ini. Dengan kata lain, tagihan bunga KPR milik nasabah yang mendapat diskon tersebut sebenarnya dibayar oleh pemerintah.
Tak hanya itu, faktor lain yang menyebabkan penurunan cicilan tersebut adalah adanya kebijakan penurunan suku bunga kredit.
Syarat Subsidi Bunga KPR BTN
Tidak semua nasabah mendapat insentif subsidi tersebut. Dikutip Liputan6, dalam aturan insentif bunga KPR hanya diberikan kepada debitur tertentu.
Berikut syarat mendapat subsidi bunga KPR BTN:
- Debitur dengan rumah tipe 70 ke bawah.
- Nasabah memiliki NPWP
- Memiliki plafon kredit maksimal Rp10 miliar
- Memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020
- Mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020.
Nixon juga mengatakan bahwa pemerintah sudah menyetorkan dana sebesar Rp2,1 triliun kepada BTN untuk keperluan ini. Nah, bagi kamu yang berhak mendapat insentif ini dipersilakan mendatangi kantor cabang BTN.
“Waktu itu jumlahnya Rp2,1 triliun disetorkan negara kepada BTN. Melalui PMK 138. Itu masuk ke rekening, mungkin mikirnya ada yang turun seakan akan dibayarin. Ini bisa dicek. Bisa mendatangi kantor cabang BTN,” ujar Nixon.
Bagaimana? Apakah kamu merasa berhak mendapatkan subsidi bunga? Segera datangi kantor cabang bank tersebut, ya! Semoga informasi di atas bermanfaat. Saksikan informasi menarik lainnya di Berita Graha Permata Group.