BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakrjaan/ BPJSTK) merupakan sebuah badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Bahkan, tak hanya bagi peserta jaminan yang bersangkutan, ternyata manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dirasakan oleh keluarga atau ahli warisnya, lo!
Saat ini suatu suatu lembaga atau organisasi perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja menjadi lebih tenang dan nyaman bila perusahaan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ialah:
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pensiun (JP)
Dilansir dari sleekr.co, berikut ulasan lengkap mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu simak di bawah ini!
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah untuk menjamin karyawan yang telah terdaftar agar memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, peserta juga bisa mendapat santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iurannya sendiri sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan ini hanya bisa diterima oleh karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun. Program JHT dapat menjamin karyawan agar menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
-
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian merupakan jaminan yang bisa memberikan bantuan dana jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini akan diberikan kepada ahli waris dari peserta.
-
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun merupakan jaminan yang diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun. Tujuannya untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta saat kehilangan penghasilan karena memasuki usia pensiun atau cacat total. Jaminan Pensiun dibayarkan per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak peserta pensiun.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya 4 jaminan utama di atas. Pasalnya, untuk karyawan yang sudah menjadi peserta BPJS selama minimal 5 tahun akan mendapat manfaat lain yang lebih menarik lagi.
-
Program Beasiswa Pendidikan
Dengan mengikuti BPJS ini, peserta yang kurang mampu memiliki kesempatan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan anak. Dengan begitu, karyawan tidak perlu khawatir mengenai masalah biaya pendidikan anaknya.
-
Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kemudian ada fasilitas Kredit Kepimilikan Rumah (KPR), fasilitas ini dapat dirasakan oleh peserta untuk mendapatkan rumah non-subsidi maupun rumah subsidi. Dengan demikian, BPJS bisa membantu karyawan yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
-
Program Pelatihan
Program ini dihadirkan untuk menurunkan risiko mengalami kecelakaan kerja bagi karyawan. Pelatihan ini sangat penting dilaksanakan, sekalipun karyawan telah memiliki jaminan kecelakaan kerja.
-
Layanan Jasa Konsultasi
Manfaat ini diperuntukkan untuk karyawan di bidang jasa konstruksi. Hal tersebut diberikan untuk meminimalkan kesalahan teknis ketika sedang mengerjakan konstruksi tersebut.
-
Program Pinjaman Renovasi Rumah
Program ini menghadirkan fasilitas pengurangan biaya renovasi rumah dengan bunga yang rendah. Untuk karyawan yang sudah memiliki rumah namun belum layak atau terjadi kerusakan berat, dianjurkan untuk menggunakan fasilitas ini.
Nah itulah beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa, kunjungi grahapermatagroup.com untuk menemukan rumah impianmu!