Saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk pertama kalinya, banyak hal yang mungkin membuat debitur bingung. Bukan hanya alur, hal simpel seperti istilah KPR yang kerap digunakan pun bahkan begitu asing. Supaya semuanya berjalan lancar, ayo cari tahu istilah-istilah tersebut di bawah ini!
Istilah KPR yang Umum Disebutkan dalam Transaksi Jual Beli Rumah
-
KPR
KPR (Kredit Pemilikan rumah) atau disebut sebagai mortgage adalah sistem pembelian tempat tinggal hunian dengan memanfaatkan pinjaman dari penyedia dana/bank hingga 90% dari harga rumah.
Nasabah perlu menyiapkan uang muka sekitar 20%-30% untuk bisa mengajukan pembiayaan rumah dengan KPR. Adapun rumah yang dibeli dengan KPR dijadikan sebagai jaminan jika sewaktu-waktu terjadi gagal bayar. KPR biasanya berlangsung dalam tenor tertentu, misalnya maksimal 20 tahun.
-
Down Payment
Perlu di ketahui, bank tidak memberikan pinjaman kepada nasabah 100% dari total harga rumah melainkan hanya sekitar 75% – 85% saja.
Nah, sisa uang tersebut harus debitur siapkan sendiri sebagai uang muka pembelian. Istilah tersebut pun sering disebut sebagai down payment (DP). DP ini akan debitur bayarkan ketika bank telah mengabulkan permohonan pinjaman.
Umumnya, debitur wajib melunasi uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah akad KPR ditandangani kedua belah pihak.
-
Tenor KPR
Tenor adalah jangka waktu pelunasan cicilan yang telah ditetapkan dalam KPR. Jangka waktu ini dapat disesuaikan dengan kemampuan dari nasabah, baik itu dalam hitungan bulan atau tahun.
-
BI Checking
BI checking adalah proses pemeriksaan kondisi keuangan calon debitur oleh bank tempat mengajukan KPR.
Proses ini dinimai demikian karena data laporan keuangan tersebut terpusat di Bank Indonesia (BI). Bila debitur memiliki tunggakan utang yang belum terbayarkan, semuanya akan diketahui oleh bank, lo!
-
Agunan
Jaminan atau agunan adalah barang berharga atau aset yang harus dititipkan nasabah atau debitur kepada kreditur atau pemberi pinjaman. Dalam KPR, aset yang dijadikan agunan ialah rumah.
-
Appraisal
Proses pengajuan KPR dimulai dari pemasukan aplikasi ke bank dan BI checking. Setelah itu, pihak bank akan melakukan appraisal pada rumah yang akan dibeli oleh debitur KPR. Apa sih arti dari istilah KPR yang satu ini?
Appraisal adalah proses penaksiran harga rumah. Hal ini dilakukan bank untuk menilai kesesuain harga yang diajukan oleh calon debitur. Selain itu, appraisal pun dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengukur kemampuan kredit sang calon debitur. Bila semuanya sesuai, maka debitur pun bisa mendapatkan pinjaman tersebut.
-
Roya
Roya adalah dokumen penanda bahwa nasabah atau debitur KPR telah terlepas dari kewajiban utang kredit. Roya juga disebut sebagai pencoretan nama dalam buku hak tanggungan.
Penjelasan dan aturannya telah tercantum dalam UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
-
Akad Rumah
Bukan, ini bukan akad seperti dalam sebuah pernikahan! Istilah akad rumah artinya mengacu pada dilakukannya perjanjian kredit antara debitur dengan pihak pemberi pinjaman, dalam hal ini bank.
Di dalam akad tersebut, kedua belah pihak akan menandatangani surat yang berisikan hak serta kewajiban.
-
Balik Nama
Setelah debitur melakukan penandatanganan akad kredit, maka notaris yang telah ditunjuk akan mengurus dua di antaranya, akta jual beli (AJB) dan juga balik nama.
Istilah KPR “balik nama” berarti mengganti nama pemilik lama di dalam sertifikat hak milik (SHM) dengan pemilik baru.
-
AJB
Akta jual beli (AJB) merupakan dokumen bukti peralihan hak atas tanah dari penjual, dalam hal ini bank pada pembeli.
Dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk.
-
Apa Itu Plafon Kredit?
Saat pembahasan perjanjian akad kredit, istilah berupa plafon kredit serta tenor akan kerap terucap dari pihak bank. Plafon kredit adalah besarnya pinjaman yang akan diberikan untuk membeli rumah pada debitur.
-
BI Rate
BI rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur tiap bulannya.
Nilai kurs BI rate sangat mungkin mempengaruhi beragam transaksi keuangan, termasuk KPR. Itulah mengapai BI rate hari ini bisa berbeda dengan hari-hari sebelum atau sesudahnya.
Sangat penting untuk bisa mengetahui BI rate untuk dapat memahami bunga KPR yang dipatok oleh bank.
-
DRBM
DRBM adalah kependekan dari debitur realisasi baru menunggak yang merujuk kepada orang yang mengajukan KPR tetapi sudah menunggak cicilan di tahun pertama setelah penandatanganan akad KPR.
-
DP All In
Arti DP all in merujuk pada istilah uang muka rumah yang sudah termasuk biaya-biaya lainnya untuk administrasi pembelian.
Semoga istilah KPR di atas bermanfaat untuk Anda sekalian, Sobat Graha. Baca terus ulasan lainnya seputar properti, rumah, investasi, dan bisnis hanya di halaman Berita grahapermatagroup.com.