Melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah berencana untuk memangkas angsuran pokok dan bunga KPR untuk hunian maksimal Rp500 juta. Rencana pemerintah untuk penghapusan bunga dan angsuran pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sedang dirundingkan. Usulan ini dipercaya nantinya dapat meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk membeli properti. Tidak hanya itu, keringanan KPR ini juga diharapkan bisa menggairahkan industri properti di masa pandemi.
“Dari sisi permintaan pastilah ada pengaruh yang positif. Karena bila konsumen semakin dipermudah untuk membeli rumah, melalui penurunan bunga BI Rate, bunga KPR, biaya KPR sedikit banyak akan berpengaruh untuk memicu permintaan,” kata Pengamat Properti Panangian Simanungkalit, di Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Pemerintah Akan Mengusulkan Penghapusan Angsuran Pokok dan Bunga KPR
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, memiliki tanggapan yang sama. Febrio menyatakan bahwa usulan tersebut masuk ke dalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
“Ada beberapa usulan yang tidak harus (dilaksanakan) 2020, bisa 2021. Beberapa yang kita lihat sekarang adalah rumah,” tambah Febrio dalam diskusi virtual Kemenkeu, Sabtu (26/9/2020).
Febrio beropini bahwa potongan KPR akan sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Tidak hanya berefek baik bagi para pembeli rumah, upaya ini juga akan memberikan hal positif bagi para pencari kerja. Stimulus pembangunan rumah memiliki efek pengganda.
Contoh efek tersebut adalah penciptaan lapangan kerja. Akan ada banyak jasa konstruksi yang dibutuhkan seiring berkembangnya rencana pembangunan rumah.
“Kalau kita dorong pembangunan rumah, kita juga akan dorong investasi dan mempekerjakan banyak orang,” ujar Febrio.
Masih Ada Beberapa Skema Spesifik yang Masih Dikaji Pemerintah
Masyarakat Indonesia masih harus bersabar untuk membeli rumah tanpa bunga KPR dan angsuran pokok. Dikutip dari Jambi Ekspres, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, usulanya masih dibahas oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, Satgas PEN, dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Payment Holiday, serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, bekerja sama dengan Satgas PC-19 dan Satgas PEN, serta akan langsung dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan,” kata Airlangga.
Selain pemangkasan bunga dan angsuran pokok, akan ada juga relaksasi pajak iaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
“Iya seperti itu. Jadi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat,” tutupnya Airlangga.
Bagaimana, berniat kembali untuk membeli rumah baru? Jangan lupa, kunjungi grahapermatagroup.com untuk menemukan rumah impianmu!